Daya Tampung Panti

Informasi Daya Tampung Panti Ditujukan Untuk Memudahkan Seluruh Masyarakat Untuk Dapat Mengakses Panti Apabila Diperlukan Sesuai Dengan Jenis Layanan Di Wilayah Terdekat.

No
Nama Panti
Kuota
Laki - Laki
Perempuan
Total PM

FAQs

Hal yang sering ditanyakan tentang DTKS

Apa itu DTKS?

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Kegunaan DTKS?

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dijadikan sebagai data acuan dalam Program penanganan Fakir Miskin dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Cara mendaftar DTKS?

Alur pendaftaran DTKS :
  • Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan.
  • Usulan-usulan tersebut kemudian menjadi Prelist Awal.
  • Dilakukan musyawarah Desa/Kelurahan untuk membahas Prelist Awal hingga menjadi Preslist Akhir.
  • Dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota.
  • Dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial daerah Kab/Kota.
  • Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
  • Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
  • Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.
Sedangkan syarat DTKS sebagai berikut :
  • WNI
  • Data identitas/KTP yang padan dengan data Capil
  • Masuk golongan keluarga miskin
  • Diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota melalui Desa/Kelurahan.

Sudah masuk DTKS tetapi tidak menerima bantuan sosial?

Masuk DTKS tidak otomatis mendapat bantuan, karena DTKS hanya sebagai data acuan dalam pengusulan calon penerima bantuan sosial.

Cek penerima bansos di website resmi Kemensos : CekBansos Kemensos

Berapa lama Update DTKS?

DTKS ditetapkan oleh Menteri Sosial setiap bulan, dalam hal tidak terdapat perubahan dalam usulan DTKS, Menteri dapat menetapkan DTKS sesuai dengan penetapan bulan terakhir.

DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL (DTKS)
PROVINSI JAWA TENGAH

Berdasarkan data Penetapan : KEPMENSOS/21/HUK/2022 (BULAN FEBRUARI TAHUN 2022)